Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tak jauh berbeda dengan yang sudah dijerat Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi laptop pendidikan Chromebook.
Satu di antaranya ialah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Nadiem Makarim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya, siapa namanya itu JT (Jurist Tan). Dan ini ada yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/20) malam.
Jenderal polisi bintang satu ini menuturkan pengadaan Google Cloud maupun Chroomebook sama-sama terjadi pada masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kedua kasus tersebut saling beririsan.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19 ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," kata Asep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pengadaan Google Cloud. Sejumlah nama dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berpotensi menjadi tersangka.
KPK menggunakan Pasal suap dalam penanganan kasus tersebut karena diduga ada perbuatan dari pihak swasta yang memenuhi unsur pidana dan harus dimintai pertanggungjawabannya.
"Konstruksi perkaranya suap, jadi pihak yang diduga melakukan perbuatan hukum adalah pemberi-penerima," kata sumber CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Sumber tersebut menyatakan jajaran struktural penindakan KPK sudah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menaikkan ke tahap penyidikan. Adapun administrasi penyidikan masih dilengkapi.
Respons pengacara
Tim penasihat hukum Nadiem mengungkapkan penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di kementerian. Pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus yang tengah disidik aparat penegak hukum tersebut.
"Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di kementerian dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), sehingga tidak ada keterlibatan pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," ujar Dodi melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (23/12).
Dodi berharap penegak hukum bisa memberikan perlakuan yang adil dengan tidak melibatkan Nadiem pada suatu perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dodi mengatakan kliennya juga berharap agar kesetaraan dan objektivitas diberlakukan oleh KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus.
"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat menteri," pungkasnya.
(ryn/pta)

2 hours ago
1

















































