
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang selaku pemohon merasa resah karena masih banyak caleg yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Hal ini terlihat dari Daftar Calon Tetap Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya. Untuk itu, para Pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Perwakilan para Pemohon, Ahmad Syarif Hidayatullah menjelaskan dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU pada Pemilu 2024, terdapat 5.701 caleg atau 57,5% tinggal di luar dapilnya. Lalu 3.605 caleg atau 36,4 persen tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya, mayoritas dari mereka berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, 3.605 caleg atau 36,4 persen dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya. Sedangkan caleg yang tidak berdomisili dan tidak lahir di dapil serta tidak pernah sekolah di wilayah dapil, di tingkat SMA atau perguruan tinggi, sebanyak 1.294 caleg atau 13 persen dari total jumlah caleg. Mereka inilah yang disebut caleg yang tidak punya keterkaitan sama sekali dengan dapil.
“Sebagai pembanding, dalam konteks pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat ketentuan calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan yang bersangkutan. Ketentuan ini menunjukkan keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili,” jelas Syarif dalam gugatannya di Gedung MK pada Kamis (6/3).
Atas permohonan ini, para Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)”.
Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul dalam nasihat Sidang Panel meminta agar para pemohon mengkaji lebih dalam terkait argumentasi hukum dari penelitian dan bukan hanya sekadar survei dari jumlah anggota dewan yang tidak berdomisili sesuai dengan daerah pemilihannya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ridwan mencermati catatan tentang syarat domisili calon anggota dewan yang dimintakan para pemohon
“Yang diuji hanya satu pasal, sementara batu ujinya tidak disebutkan dengan jelas, jadi perlu dikoreksi lagi. Pasal yang harus dikontestasikan dengan UUD 1945 itu yang mana? Lalu para Pemohon juga harus menjelaskan kedudukan hukum yang dielaborasi sehingga berada pada tempat yang tepat,” jelasnya. (Dev/I-1)