
MASYARAKAT dapat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap Pertamina terkait kasus korupsi tata kelola minyak yang berujung pada dugaan pengoplosan produk BBM perusahaan pelat merah tersebut.
"Konsumen bisa melakukan gugatan class action. Di UU Perlindungan Konsumen dikenal istilah pembuktian terbalik," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno saat dihubungi, Kamis (27/2).
"Dengan demikian dalam kasus BBM blending ini, PT Pertamina lah yang harus membuktikan bahwa produk mereka sesuai dengan standar. Dalam proses uji pembuktian diperlukan pihak ketiga independen," tambahnya.
YLKI juga mendesak pemerintah untuk mengumumkan hasil inspeksi atau pemeriksaan atas kualitas BBM produk Pertamina. Itu diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang jelas, menyeluruh dan akurat.
Hal tersebut juga menjadi penting guna memastikan apakah ada penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah itu atau tidak. YLKI turut mendesak Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemeriksaan ulang kualitas BBM Pertamina yang beredar di pasaran.
"Ini untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan dari standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah, apakah masih on spec atau memang ada masalah dengan produknya," pungkas Agus. (Mir/M-3)