
TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak yang juga mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak di bawah umur, dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharrmana seusai penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTT ke Kejari Kupang, Selasa (10/6).
Korban terdiri dari tiga anak yakni IBS, 6, MAN, 16, dan WAF, 13. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang, melibatkan manipulasi, pemanfaatan relasi kuasa, dan bahkan penyebaran konten melalui dark web.
Pasal Berlapis
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka bervariasi untuk tiga anak korban. Untuk korban IBS yang berusia enam tahun, Fajar disangkakan tiga pasal yakni pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal kedua yakni pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, dan pasal ketiga ialah pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan untuk korban MAN dan WAF, Fajar disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Dia juga disangkakan dengan pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Adapun Fajar ditahan sejak 13 Maret 2025 dan penahanannya diperpanjang sampai 29 Juni 2025 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari Kota Kupang.
Menurutnya, kejaksaaan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, menekankan keseriusan dalam menindak kejahatan seksual terhadap anak.
"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang wajib ditindak secara tegas untuk memberikan keadilan bagi para korban serta perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan," ujarnya. (PO/E-4)