Mahasiswi F dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka

3 weeks ago 16
Mahasiswi F dalam Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menyampaikan keterangan pers.(MI/Palce Amalo)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan F, 20, mahasiswi dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sebagai tersangka.

"Terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025 terhadap F, kami lakukan penahanan di ruang tahanan Polda NTT," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (25/3).

Menurutnya, sebelum ditahan, Polda NTT melakukan gelar penetapan tersangka kasus tersebut pada Jumat (23/3), Terkait kekerasan seksual yang dilakukan eks kapolres tersebut, menurut Kombes Patar Silalahi, F berperan mengantar anak berusia 6 tahun (anak korban 1) kepada AKBP Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

"Hasil pemeriksaan, F mengakui segala perbuatannya dengan cara membawa anak korban 1 dari tempat tinggalnya untuk jalan-jalan di Kota Kupang, makan, kemudian dibawa ke hotel pada tengah malam," jelasnya.

Menurutnya, F tidak meminta izin kepada orang tua anak korban 1 untuk membawanya jalan-jalan dan makan. Tiba di hotel, anak tersebut tertidur karena kelelahan di kamar. Selanjutnya, F meninggalkannya bersama AKBP Fajar dan menunggu di di kolam renang hotel. "Saat itulah, pelaku melakukan kekerasan seksual," ujarnya.

Barulah pada pukul 01.00 dini hari, pelaku memanggil F untuk menjemput anak korban 1 di kamar untuk diantarkan pulang ke rumahnya.

Dari kejadian itu, lanjutnya, F diberikan imbalan Rp3 juta, kemudian dari uang itu, F mengambil Rp100 untuk diberikan kepada anak korban 1. "F bilang ke anak, jangan bilang ke bapak dan mama terkait peristiwa di hotel," katanya.

F dikenai Undang-Undang Kekerasan Seksual dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  Untuk kasus F, polisi telah memeriksa delapan saksi di antaranya orang tua anak dan pegawai hotel.

Adapun total korban kekerasan seksual dari eks Kapolres Ngada ini tiga orang. Dua orang lagi berstatus remaja disebut sebagai anak korban 2 berusia 13 tahun dan anak korban 3 berusia 16 tahun.

Dia menambahkan, untuk kasus kekerasan seksual terhadap dua remaja tersebut terjadi pada waktu yang berbeda dengan anak korban 1, namun tempat kejadiannya sama. "Bagaimana bisa sampai ada anak remaja dua dan tiga, itu menggunakan media online," jelasnya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |