
SISTEM peradilan Indonesia kembali tercoreng dengan ditetapkannya ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4) malam.
MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang telah merugikan negara.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan pers terkait penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, MAN pada Senin, 14 April 2025.
“Keterangan resmi akan disampaikan besok (Senin, 14/4/2025),” ucap Yanto melalui sambungan telepon pada Minggu (13/4).
Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak seperti Muhammad Arif Nuryatna, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.
“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.
Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya. (P-4)