Lifepal Kumpulkan Ahli Bahas Strategi Pengendalian Biaya Kesehatan di Perusahaan

4 hours ago 1
Lifepal Kumpulkan Ahli Bahas Strategi Pengendalian Biaya Kesehatan di Perusahaan Lifepal menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan karyawan melalui penyelenggaraan seminar asuransi yang mengusung tema Strategi Mengendalikan Biaya Kesehatan di Perusahaan.(MI/Naufal Zuhdi)

MARKETPLACE asuransi di Indonesia, Lifepal, menunjukkan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan karyawan melalui penyelenggaraan seminar asuransi yang mengusung tema Strategi Mengendalikan Biaya Kesehatan di Perusahaan.

Berdasarkan laporan Health Trends 2025 dari Mercer Marsh Benefit, inflasi biaya medis di Indonesia diproyeksikan meningkat dari 17,9% pada 2024 menjadi 19% di tahun 2025. Kenaikan ini diperkirakan akan menyebabkan lonjakan biaya klaim asuransi kesehatan sekaligus memicu penyesuaian premi oleh perusahaan asuransi.

Co-Founder Lifepal Benny Fajarai menjelaskan, ada tantangan lain yang dihadapi perusahaan selain faktor inflasi medis.

"Masalah utama yang sering luput dari perhatian adalah overutilisation atau penggunaan manfaat kesehatan yang tidak terkendali. Banyak perusahaan memberikan akses terlalu mudah tanpa sistem kontrol, sehingga klaim melonjak tajam. Di sinilah pentingnya strategi pengendalian biaya yang efektif namun tetap mempertahankan tingkat kepuasan karyawan," ujar Benny, Kamis (8/5).

Untuk menjawab tantangan tersebut, Lifepal menghadirkan enam pembicara ahli lintas sektor yang membedah penyebab utama lonjakan biaya kesehatan. Para pembicara memberikan strategi konkret yang dapat diterapkan oleh perusahaan tanpa mengorbankan kepuasan karyawan.

"Perusahaan yang mengabaikan strategi pengendalian biaya kesehatan berisiko menghadapi defisit anggaran, meningkatnya keluhan karyawan, hingga penurunan retensi SDM. Gathering ini akan membekali para pemimpin perusahaan dengan solusi nyata," tutur Benny.

Melalui forum ini, Lifepal siap menjadi mitra terbaik untuk membantu perusahaan melakukan analisis klaim, audit manfaat, dan redesain program kesehatan sesuai kebutuhan dan anggaran.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sesriwati menyampaikan, perlu adanya satu perbaikan terkait dengan aturan-aturan yang berlaku terhadap asuransi kesehatan.

"Rencananya memang di tahun ini, kami akan menentukan SE OJK terkait dengan penyelenggaraan asurasi kesehatan," cetusnya.

Adapun poin-poin utama yang nanti akan diatur dalam SE OJK itu antara lain adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, dewan penasihat medis, desain produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko dan koordinasi manfaat antar penyelenggara jaminan.

"Jadi perusahaan-perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan itu sekurang-kurangnya dia harus memiliki kelengkapan sumber daya manusianya. Sumber daya manusianya harus memiliki tenaga medis, kualifikasi dokter, dan juga harus memiliki ajun ahli untuk asurasi kesehatan. Dan, yang ketiga itu harus memiliki penasihat medis," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa nantinya produk asuransi kesehatan harus memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya koordinasi manfaat, menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam  koordinasi antar penyelenggara jaminan, serta koordinasi antar penyelenggara jaminan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait dengan ketentuan koordinasi antar penyelenggara jaminan dan ketentuan pedoman selisih biaya. (Fal/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |