Legislator Sebut Masyarakat Bisa Mengajukan Reaktivasi PBI JK

5 hours ago 2
Legislator Sebut Masyarakat Bisa Mengajukan Reaktivasi PBI JK Ilustrasi(Dok BPJS Kesehatan)

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menanggapi terkait penonaktifan kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial belum lama ini. 

Menurutnya, masyarakat dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan tersebut jika memang terbukti memenuhi syarat. “Nanti bisa mengurus lagi untuk diaktifkan lagi,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (27/6). 

PBI JK sendiri merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan gratis kepada masyarakat tidak mampu. Iuran BPJS Kesehatan peserta ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.

Status kepesertaan PBI JK dapat dinonaktifkan karena beberapa alasan, antara lain data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan peserta berada dalam desil 6 sampai dengan 10 hasil groundchecking dan verifikasi terbaru.

Reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.

Peserta yang memenuhi kriteria berikut dapat mengajukan reaktivasi di antaranya masuk dalam daftar penonaktifan pada bulan Mei 2025, berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong miskin atau rentan miskin, mengalami kondisi kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa, dan telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, kepesertaan akan kembali dihapus.

Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165. Masyarakat juga dapat mengunjungi Dinas Sosial setempat.

Dokumen yang harus dilengkapi di antaranya KTP dan KK, Kartu Indonesia Sehat (jika ada), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta), dan Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan. 

serahkan seluruh dokumen kepada petugas Dinas Sosial. Dinas Sosial akan memverifikasi dokumen dan mengecek status peserta dalam aplikasi SIKS-NG. Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan. Jika lolos verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat permohonan reaktivasi yang diunggah ke aplikasi SIKS-NG. Dengan surat tersebut, peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kembali.

Reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak peserta dinyatakan nonaktif dan dalam kondisi memerlukan pelayanan kesehatan. Seluruh proses reaktivasi gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

Reaktivasi hanya mencakup kepesertaan jaminan kesehatan. Untuk program lain seperti PKH atau BPNT, terdapat mekanisme dan persyaratan tersendiri. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |