LBH Jakarta Terima 590 Aduan Terkait Pertamax Oplosan

1 week ago 11
LBH Jakarta Terima 590 Aduan Terkait Pertamax Oplosan ilustrasi(Antara Foto)

WARGA yang menjadi korban praktik Pertamax oplosan terus bertambah. Pada Rabu (26/2), LBH Jakarta sudah menerima sebanyak 590 aduan sejak kanal pengaduan secara luring dibuka.

"Saat ini sudah ada 590 pengaduan yang masuk," ungkap Direktur LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan kepada Media Indonesia, Selasa (4/3).

Pada Jumat (28/2), LBH Jakarta bekerja sama dengan Center of Economics and Law Studies (Celios) secara resmi meluncurkan Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan. Pos tersebut menjadi wadah untuk memverifikasi ada tidaknya kerugian yang dialami warga dari praktik blending atau oplosan RON 92 (pertamax) dengan RON yang lebih rendah yang dilakukan oleh Peratmina Patra Niaga.

Rencananya, ratusan aduan yang masuk itu bakal dijadikan bahan untuk menggugat Pertamina ke pengadilan. Fadhil mengatakan, ada dua skenario gugatan yang dapat dilakukan, yakni gugatan warga negara atau citizen law suit dan gugatan perwakilan kelompok atau class action.

Menurut Fadil, skenario class action dapat diajukan jika masalah utama yang dihadapi terkait implementasi kebijakan yang buruk dan berdampak secara masif serta meluas ke masyarakat. Menurut Fadhil, gugatan jenis ini diajukan dengan berbasis pada kepentingan umum lewat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Gugatan Class Action

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mendukung upaya warga untuk mengajukan gugatan class action ke pengadilan atas praktik blending tersebut. Kendati demikian, ia pesimistis gugatan tersebut akan berhasil mengingat pembuktiannya yang sulit.

"Karena class action itu kan harus membuktikan adanya kerugian. Apakah masyarakat bisa buktikan kerugian yang telah dideritanya? Itu bukan satu hal yang mudah," ujar Zaenur.

Ia berpendapat, yang paling penting untuk dilakukan saat ini adalah mendorong agar penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dapat dilakukan dengan baik oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

"Karena mereka punya upaya paksa, kewenangan, sehingga itu lebih memudahkan adanya pembuktian terjadinya pengoplosan," jelas Zaenur. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |