Kubu Terdakwa Bantah Budi Arie dan PDIP Terlibat Kasus Judol Kominfo

1 day ago 5
Kubu Terdakwa Bantah Budi Arie dan PDIP Terlibat Kasus Judol Kominfo Sejumlah terdakwa kasus dugaan suap pengamanan situs judi daring dari tindakan pemblokiran oleh Kemenkominfo(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

SALAH satu terdakwa kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum ZA, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda usai sidang perkara kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/6). 

"Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitan dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapatkan haknya, hak menjawab, berupa kesempatan untuk klarifikasi atau mengonfirmasi," kata Christian.

Christian mengungkapkan kliennya bukan kader PDIP. Kliennya merupakan profesional dan pengusaha.

"Klien kami, Bapak ZA juga bukanlah kader PDIP, dan hanya profesional yang diperbantukan. Sehingga, jelas tidak ada aliran dana maupun kaitannya PDIP dengan kasus ini," katanya.

Christian mengatakan isu Budi Arie menerima dana hasil melindungi judol sebenarnya adalah kesepakatan dari para terdakwa. Sehingga, ia mengatakan Budi Arie tidak pernah sekalipun meminta komisi 50% atau menerimanya.

"Sangat disayangkan sebab informasi yang beredar luas adalah keliru. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," imbuhnya.

"Kasus ini menjadi tidak terang karena aliran dananya terputus di bandar dan pemilik website. Ironisnya, keduanya tidak ada yang dijadikan tersangka. Keduanya tidak pernah ditangkap dan diperiksa. Padahal harusnya follow the money. Maka akan terang benderang kasus ini," tegasnya.

ZA, dikatakannya lagi, juga bukan berperan sebagai sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judol itu. Ia mengatakan kliennya bukan perekrut, melainkan sosok yang ikut direkrut.

Diketahui, pada sidang kali ini masih seputar pemeriksaan saksi terkait kasus situs judol pegawai Komdigi. Selain ZA, ketiga terdakwa yang hadir dalam sidang adalah pegawai Kemenkominfo AK, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan Direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.

Sebelumnya, nama Menteri Koperasi Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo (kini Komdigi)dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol) pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Budi Arie disebut telah memberikan arahan kepada Terdakwa II, Adhi Kismanto untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online hingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah. Surat dakwaan itu juga menyebut Budi Arie melakukan pertemuan dengan dua terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025. (Faj/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |