
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan persiapan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tahap ketiga yang akan digelar di satu daerah yakni Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (9/4). Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan data pemilih yang akan mengikuti PSU tahap terakhir dipastikan telah valid, baik untuk daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan (DPPh), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Semuanya sudah siap, dari sisi sumber daya KPPS dan lokasi TPS. Tindak lanjut Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) untuk durasi paling lama pelaksanaan 45 hari terbagi dua yaitu PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PUSS (Penghitungan Ulang Surat Suara),” ujar Idham saat dihubungi di Jakarta pada Minggu (6/4).
Idham mengatakan sebanyak 3.007 warga akan mengikuti PSU di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa dalam wilayah Kecamatan Essang dengan rincian pemilih DPT berjumlah 3.007 orang, DPPh berjumlah 16 orang, dan DPTb berjumlah 10 orang.
Sementara itu, Anggota KPU Sulawesi Utara Meidy Tinangon mengatakan pihaknya telah melakukan perekrutan ad hoc untuk membantu pelaksanaan PSU. Dia menyebut, sebelumnya ada satu TPS yang masih kekurangan personel karena ad hoc diduga berafiliasi salah satu pasangan calon namun kini telah terisi.
“Diduga terafiliasi dengan salah satu pasangan calon. Ada dokumentasinya dan juga hasil klarifikasi dari KPU beliau sudah mengiyakan foto itu ada sama-sama (dengan calon),” ujarnya.
Selain PSU akan digelar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (9/4), KPU juga akan menyelenggarakan PSU di dua daerah pada Sabtu (19/4) yakni di Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan) dan Kabupaten Serang (Banten).
Penyelenggaraan PSU dilakukan karena ditemukan sejumlah masalah dalam Pilkada 2024, baik itu masalah dalam pencalonan atau saat pemilihan. Terdapat pula pelanggaran netralitas PNS dan politik uang.
Sebelumnya, melansir data sidang MK, Pilkada Kepulauan Talaud diputuskan harus melakukan PSU karena ditemukan praktik yang melanggar asas jujur adil (jurdil), yaitu adanya peristiwa politik uang saat kampanye di Kecamatan Essang. Hal tersebut dianggap memengaruhi hasil perolehan suara. (H-4)