Retaliasi Tarif Bukan Opsi, RI Perlu Reformasi Regulasi

2 days ago 8

PEMERINTAH diminta untuk tidak membalas kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan Amerika Serikat dengan langkah serupa.

Respons berupa retaliasi dianggap tidak strategis dan justru dapat memicu eskalasi perang dagang yang merugikan Indonesia dalam jangka panjang.

Alih-alih retaliasi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Telisa Aulia Falianty menyarankan pemerintah Indonesia melakukan pendekatan negosiasi yang dilengkapi dengan reformasi regulasi dalam negeri. Salah satunya dengan menyederhanakan hambatan non-tarif dengan AS.

"Jika ingin menurunkan tarif masuk ke AS, maka kita harus menunjukkan upaya untuk menyederhanakan hambatan non-tarif dan membuktikan tidak ada manipulasi kurs,” ujar Telisa dalam keterangan resmi, Senin (7/4).

Ia menilai keputusan pemerintah AS memberlakukan tarif impor sebesar 32% terhadap produk Indonesia dipicu dua hal utama. Yakni, tuduhan manipulasi kurs (currency manipulation) dan penerapan hambatan non-tarif (non-tariff barriers) oleh pemerintah Indonesia.

Di satu sisi, sebagai anggota ASEAN, BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan), serta kelompok negara 20 atau G20, Indonesia disebut perlu memaksimalkan jalur diplomasi multilateral untuk merespons tarif resiprokal AS. Walaupun Presiden AS Donald Trump cenderung mendorong kesepakatan bilateral, langkah kolektif di tingkat kawasan dinilai tetap penting untuk menciptakan posisi tawar yang lebih kuat.

“Multilateral diplomasi harus tetap berjalan. Tapi di saat yang sama, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan sektoral untuk meningkatkan daya saing industri nasional,” jelas Telisa.

Sektor-sektor seperti minyak sawit dan tekstil, yang masih memiliki permintaan tinggi di pasar AS, dinilai bisa menjadi jembatan untuk menjaga komunikasi dagang tetap terbuka. Jangan sampai kebijakan tarif balasan justru membuat ekspor Indonesia semakin tertekan.

"Solusinya ada di negosiasi, reformasi regulasi, dan diversifikasi pasar ekspor,” pungkasnya. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |