
PIHAK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penangguhan penahanan. Namun itu tak kunjung direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto akan mengajukan ulang penangguhan penahanan.
“Akan diajukan lagi,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Maqdir enggan memerinci waktu pasti pengajuan penangguhan penahanan ulang. Saat ini, Hasto masih dalam masa penahanan 20 hari pertama.
Lebih lanjut, Maqdir tidak mau mengomentari isu soal Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri datangi KPK jika Hasto ditahan. Menurut dia, tugasnya cuma proses hukum Hasto di Lembaga Antirasuah.
“Jangan tanya saya urusan beliau (Megawati), terlalu jauh urusannya dengan saya,” ucap Maqdir.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (H-4)