
KEPALA Seksi dan UMKM pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Kota Jakarta Utara, Andri mengungkapkan sebanyak 31 unit Koperasi Merah Putih telah dibentuk.
"Hari ini 31 Koperasi Merah Putih serentak dibentuk sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan," kata Andri, Sabtu (31/5).
Ia menyebutkan 31 Koperasi Merah Putih dipastikan hadir di seluruh kelurahan di Jakarta Utara. Menurut dia pembentukan koperasi tersebut bakal diisi pengurus dan anggota yang berasal dari kelurahan setempat. "Pembentukan koperasi melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus di masing-masing kelurahan," kata dia.
Setelah pembentukan Koperasi Merah Putih, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pengurus Koperasi Merah Putih di masing-masih kelurahan dalam pengurusan legalitas, izin usaha, hingga NPWP.
Ia menambahkan, unit usaha Koperasi Merah Putih dipastikan sesuai dengan kesepakatan pengurus dan anggota dengan menyesuaikan potensi masing-masing wilayah.
Pemkot Jakarta Utara juga akan memberikan pendampingan sehingga Koperasi Merah Putih ini benar-benar siap menjalankan bisnis di tengah masyarakat.
"Untuk jenis usaha menyesuaikan potensi masing-masing wilayah, seperti di Kelurahan Pegangsaan Dua ini yang memilih jenis usaha UMKM dengan salah satu produknya makanan beku (frozen)," kata dia.
Sementara itu, Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi mengapresiasi pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayahnya melalui mekanisme Musyawarah Kelurahan Khusus.
Dia berharap koperasi tersebut nantinya dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi masyarakat. "Kami harap Koperasi Merah Putih di sini berjalan dengan baik sehingga bisa berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat," pungkasnya. (Ant/P-2)