15 Dampak Negatif Kurang Istirahat

1 day ago 8
15 Dampak Negatif Kurang Istirahat Berikut Dampak Negatif Kurang Istirahat(freepik)

ISTIRAHAT adalah aktivitas atau kondisi di mana tubuh dan pikiran diberi waktu untuk berhenti sejenak dari kesibukan atau aktivitas fisik maupun mental, dengan tujuan memulihkan tenaga, menenangkan pikiran, dan menjaga kesehatan secara keseluruhan.

Istirahat cukup terutama tidur 7–9 jam per malam untuk orang dewasa sangat penting agar tubuh dan pikiran tetap sehat. 

Berikut 15 Dampak Negatif Kurang Istirahat

1. Penurunan sistem imun

Tubuh lebih mudah terserang penyakit seperti flu atau infeksi.

2. Kelelahan kronis

Tubuh terasa lelah terus-menerus meskipun tidak melakukan aktivitas berat.

3. Sakit kepala dan migrain

Kurang tidur bisa memicu sakit kepala berkepanjangan.

4. Gangguan metabolisme

Dapat menyebabkan kenaikan berat badan atau risiko diabetes tipe 2.

5. Peningkatan risiko penyakit jantung

Kurang istirahat berkepanjangan dapat menyebabkan tekanan darah tinggi.

6. Penuaan dini

Kulit menjadi kusam, muncul mata panda, dan garis halus.

7. Gangguan hormon

Termasuk hormon stres (kortisol) dan hormon pertumbuhan.

8. Masalah pencernaan

Stres akibat kurang tidur bisa memicu maag atau gangguan lambung.

9. Lemah otot dan nyeri tubuh

Otot tidak pulih dengan baik, menyebabkan rasa nyeri dan lemas.

10. Sulit berkonsentrasi

Daya fokus menurun, mudah lupa, dan lambat dalam berpikir.

11. Mudah marah atau emosi tidak stabil

Perubahan mood lebih ekstrem dan mudah tersinggung.

12. Stres dan kecemasan meningkat

Kurang istirahat memperburuk kondisi stres mental.

13. Menurunnya produktivitas dan motivasi

Aktivitas sehari-hari jadi terbengkalai.

14. Risiko depresi

Kurang tidur yang parah bisa memperparah atau memicu depresi.

15. Halusinasi (jika sangat ekstrem)

Jika seseorang kurang tidur selama beberapa hari, halusinasi bisa terjadi.

Jika kamu sering kurang tidur, coba atur pola tidur dan kurangi aktivitas larut malam secara bertahap. (Z-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |