
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (10/6).
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen yang bernilai sekitar Rp500 juta, yang berlokasi di Tangerang Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (11/6).
Budi mengatakan bahwa alasan penyidik menyita apartemen tersebut karena diduga berkaitan dengan aliran dana dari kasus korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera.
“Penyitaan dilakukan karena penyidik menduga apartemen tersebut terkait dengan aliran dana dari perkara yang ditangani,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; MRS selaku mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah dalam kasus pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra tersebut. (H-3)