KPK Siap Buka CCTV untuk Bantah Intimidasi Penyidik ke Agustiani Tio

3 weeks ago 14
KPK Siap Buka CCTV untuk Bantah Intimidasi Penyidik ke Agustiani Tio Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intimidasi yang dilakukan Penyidik Rossa Purbo Bekti saat memeriksa eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Lembaga Antirasuah siap membuka CCTV atau kamera pengintai untuk membantah klaim tersebut.

“Apakah terjadi intimidasi dan lain-lain. Kalau terkait intimidasi, ya kita akan siapkan juga. Pada saat pemeriksaan, kan ada CCTV, CCTV-nya akan kita ambil untuk nanti jadi bukti pada saat dikonfirmasi oleh Dewas,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (20/2).

Dugaan intimidasi Tio ini menjadi bahan laporan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lembaga Antirasuah siap memperlihatkan CCTV kepada para pemantau itu, jika diminta.

“Jadi ketika misalkan dilaporkan ada intimidasi selama pemeriksaan, yang bersambutan kita akan tunjukkan, ini pada saat diperiksa CCTV-nya ada,” tegas Asep.

Asep juga membantah adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Rossa dalam menangani kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Penyidik itu dipastikan profesional saat bekerja.

“Kemudian misalkan ada hal lain, ya kita juga tentu kita akan membuktikan laporan-laporan tersebut, bahwa kami atau para penyelidik bekerja secara profesional, berdasarkan SOP yang ada, juga pada peraturan-peraturan yang berlaku,” ujar Asep.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewas Lembaga Antirasuah. Dia menilai ada proses penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Johannes mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa sudah menjadi fakta dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu, kata dia, berupa pengakuan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi saat diperiksa.

“Teman-teman media kan sudah lihat bagaimana persidangan peradilan minggu yang lalu. Bagaimana saudara, saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan,” ucap Johannes.

Selain itu, Tio juga merasa tidak memberikan keterangan dengan tenang berdasarkan fakta praperadilan. Sebab, kata Johannes, ada pengakuan eks anggota Bawaslu itu didatangi orang dan dijanjikan uang Rp2 miliar. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |