KPK Punya Bukti Ketum PP Terima Dana Terkait Kasus Rita

1 week ago 7
KPK Punya Bukti Ketum PP Terima Dana Terkait Kasus Rita Mobil sitaan dari Japto Soerjosoemarno.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya aliran gratifikasi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, masuk ke kantong Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Tuduhan itu didasari bukti dari keterangan saksi.

“Kalau masalah prosesnya kita berangkat dari keterangan-keterangan para saksi, kemudian tersangka yang menjelaskan bahwa ada aliran. Dari situ kemudian diketahui aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, dikutip pada Kamis (6/3).

Setyo mengatakan, aliran dana yang masuk ke kantong Japto sudah berubah menjadi kendaraan. Kini, semuanya aset itu sudah disita oleh penyidik KPK.

“Terhadap seseorang itu sudah dilakukan upaya penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” ujar Setyo.

Japto sejatinya sudah diperiksa KPK untuk mendalami sebelas kendaraan yang disita. Setyo mempersilakan penyidik untuk memeriksa pentolan Pemuda Pancasila itu, jika dibutuhkan.

“Itu semuanya nanti itu sudah substansi penyidik,” ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK menduga adanya aliran dana terkait aktivitas metrik ton di Kutai Kartanegara masuk ke kantong Japto Soerjosoemarno. Dia diperiksa penyidik pada Rabu (26/2).

“Yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton tersebut demikian,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.

Tessa enggan memerinci lebih lanjut, hasil pemeriksaan Japto dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ini. KPK khawatir merusak proses penyidikan, jika terlalu banyak memberikan informasi kepada publik.

“Tentunya nanti rekan-rekan juga ada yang bertanya kepada saya, apakah ini Saudara Y atau Saudara J ini mengetahui proses penerimaan tersebut, atau mengetahui proses baik itu perencanaan maupun pelaksanaannya secara detail, itu sudah masuk materi,” ucap Tessa. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |