KPK Periksa Empat Agen Penerbitan Izin Tenaga Kerja Asing 

1 day ago 4
KPK Periksa Empat Agen Penerbitan Izin Tenaga Kerja Asing  Mantan Sekjen Kementerian Tenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto bergegas keluar menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang agen terkait izin kerja tenaga kerja asing. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing atau pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa empat orang saksi tersebut merupakan pekerja lepas dan staf tetap yang mengurus perencanaan hingga operasional RPTKA. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EY, EN, MS, dan PW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Kamis (12/6). 

Budi menjelaskan EY merupakan pekerja lepas jasa pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), EN sebagai staf operasional di PT Indomonang Jadi, MS sebagai staf operasional di PT Lamindo Inter Service, dan PW sebagai staf operasional di PT Dienka Utama.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025 KPK mengumumkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menemukan para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. RPTKA itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Atas dasar itu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kenenterian Ketenagakerjaan tersebut diduga terjadi sejak era menteri Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang terus berlanjut hingga Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |