KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

1 week ago 12
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku Djoko Soegiarto Tjandra (kanan) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku .(Metro TV/Mario Pasaribu)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pihak swasta Djoko Soegiarto Tjandra dipanggil penyidik hari ini, Rabu (9/4).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/4).

Djoko sudah memenuhi panggilan. Informasi yang diulik penyidik dari keterangan dia atas kasus yang menjerat buronan Harun Masiku ini belum bisa diungkap KPK.

KPK sebelumnya memeriksa eks anggota Wantimpres Djan Faridz untuk mendalami kasus ini. Rumah Djan sebelumnya pernah digeledah untuk mencari bukti terkait Harun Masiku.

Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan advokat Donny Tri Istiqomah juga belum ditahan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |