
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto optimis terhadap pesan pidato tersebut dan menandakan bahwa kepala negara masih terus konsisten dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia juga berharap beleid itu dapat dirampungkan pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” kata Tessa kepada Media Indonesia pada Kamis (1/5).
Selain itu, Tessa menekankan pihaknya masih terus menanti pengesahan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR. Sebab RUU tersebut bisa menjadi amunisi kuat bagi KPK mencegah dan menindak kasus pidana korupsi di Indonesia.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurut Tessa, tak hanya KPK namun berbagai lembaga penegak hukum terutama KPK sangat menginginkan agar RUU Perampasan Aset dapat dibahas dan disahkan dengan segera. Menurutnya, pemulihan aset menjadi salah satu cara ampuh untuk menurunkan angka korupsi.
“Melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia. KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Pada peringatan hari buruh internasional pada Kamis (1/5) di lapangan Monas Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.
Prabowo juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
“Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” ujarnya, disambut sorak sorai buruh.
Diketahui, RUU Perampasan Aset yang mengatur tentang perampasan aset dari tindak pidana termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya, sudah dibahas pada 2023.
Akan tetapi, besarnya kepentingan partai politik di DPR, membuat RUU yang pertama kali disusun pada 2008 itu masih tersandera untuk dibahas dan sempat terpental dari program legislasi nasional (prolegnas 2025).
RUU yang masih dalam proses legislasi ini memungkinkan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tersebut tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana. (Dev/P-3)