
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebut kasus dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) menjadi penyebab serangan ransomware di 2024. Dugaan praktik rasuah ini terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo (sekarang Komdigi) dengan pihak swasta pada 2023 dan 2024. Pengondisian proyek pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak di masing-masing tahun sebesar Rp350,9 miliar dan Rp256,5 miliar.
"Dimana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," kata Bani dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).
Bani mengatakan proses pemenangan proyek komputasi awan itu juga dilakukan tanpa meminta masukan ataupun pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Padahal, itu salah satu syarat penawaran.
"Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bani mengatakan pengkondisian pemenangan proyek itu juga telah dilakukan sejak tahun 2020 ketika pejabat dari Kemenkominfo bersama perusahaan swasta mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp60,3 miliar kepada PT AL. Pengkondisian itu kemudian berlanjut pada 2021 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp102,6 miliar.
Kemudian berlanjut di tahun 2022 dengan menghapus syarat tertentu. Sehingga, PT AL terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar.
Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp959,4 miliar itu juga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Akibat dugaan praktik rasuah ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. (Yon/P-3)