
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tidak tayangkan hasil hitung cepat atau quick count pada pemungutan suara ulang (PSU) dan untuk saat ini berdasarkan formulir C-1 di tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah hampir 100% masuk ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, untuk hasil rekapitulasi suara PSU sudah selesai dan tinggal 12 TPS lagi yang data formulir C-1 hasilnya belum masuk ke Sirekap. Namun, KPU menargetkan malam ini semua data masuk dan bisa dilihat oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Alhamdulillah sudah sampai selesai tahapan rekapitulasi suara di tingkat TPS dan secara keseluruhan pelaksanaan PSU berjalan dengan lancar. Akan tetapi, bagi KPU memang persiapan logistik di TPS tidak ada kendala, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sejak Sabtu (19/4) pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 siang berjalan lancar," katanya, Sabtu (19/4).
Ia mengatakan, pada PSU yang dilakukan tidak ada permasalahan yang berarti, yang mengakibatkan terganggunya kegiatan dan proses rekapitulasi penghitungan suara kita laksanakan dimulai pukul 13.00 siang sampai selesai berjalan lancar. Namun, rekapitulasi suara di Sirekap KPU Kabupaten Tasikmalaya tinggal beberapa TPS hasil hampir 100% terpublish.
“Mudah-mudahan malam ini semua formulir C-1 hasil terpublish sehingga warga yang ingin tahu hasil PSU ini secara langsung bisa dicek di formulir C-1 hasil kita upload berada di Sirekap tapi kurang dari 100 TPS atau 12 TPS belum masuk ke SIREKAP meski kita targetkan mudah-mudahan hari ini bisa beres semua," ujarnya.
Menurutnya, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan baru akan dilaksanakan Senin (21/4) dan di tingkat kabupaten nanti akan dilaksanakan Rabu (23/4), tapi adanya calon yang sudah mengklaim hasil raihan suara atau hitung cepat tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut, karena baru akan melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten nanti.
"Hasil per TPS ada diupload di Sirekap dan masyarakat bisa dihitung saja di 2.847 TPS dihitung, direkap ada hasilnya hingga baru secara resmi di tanggal 23 April 2025 di tingkat kabupaten dan mudah-mudahan tidak ada perubahan. Pada prinsipnya kita baru melakukan rekapitulasi suara dan rencananya di tingkat kecamatan tanggal 21 April 2025 dan kita sudah agendakan dan di tingkat kabupaten 23 April," pungkasnya. (P-3)