Korban Banjir Bekasi Dapat Bantuan BUMN Pupuk

4 days ago 7
Korban Banjir Bekasi Dapat Bantuan BUMN Pupuk Foto udara banjir merendam perumahan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025).(Antara/Fakhri Hermansyah)

PT Pupuk Indonesia menyalurkan bantuan berupa kebutuhan primer terhadap korban banjir di Bekasi, Jawa Barat. Ini sebagai tanggung jawab sosial BUMN pupuk itu untuk meringankan beban dan memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak.

"Kami bersimpati atas musibah banjir ini. Bantuan disalurkan langsung kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Bantuan perusahaan bagian dari Kementerian BUN itu disalurkan pada 8 Maret 2025 dan akan dimanfaatkan di dua wilayah terdampak banjir di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun bantuan yang disalurkan antara lain makanan ringan, air mineral, alat mandi, hingga kebutuhan untuk anak dan masyarakat lanjut usia.

"Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dapat meringankan beban masyarakat terdampak bencana banjir di Bekasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi agar bantuan ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar dia.

Bantuan yang dikirimkan Pupuk Indonesia disambut baik oleh Toto, salah satu masyarakat Pondok Gede Permai, Kabupaten Bekasi. "Terima kasih telah menyalurkan bantuan pascabanjir untuk masyarakat Pondok Gede Permai. Semoga bantuan yang dikirimkan dibalas yang maha kuasa dan dilimpahkan rezekinya, amin," kata Toto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, curah hujan ekstrem sejak awal Maret 2025 berdampak besar bagi masyarakat Jabodetabek. Ribuan rumah warga terendam banjir sehingga membuat banyak keluarga mengungsi dan tidak sempat menyelamatkan barang berharganya.

Bencana banjir di Jabodetabek ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto yang telah mengecek langsung kondisi warga terdampak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Ant/I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |