
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Biro Wassidik Polri, segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gelar ini dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 dari pagi hingga malam hari.
"Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, hari ini.
Anam mengatakan proses gelar perkara khusus itu sudah berjalan baik. Masing-masing pihak, baik Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor maupun pihak Jokowi selaku terlapor sudah memaparkan keyakinan masing-masing.
Termasuk, kata Anam, ahli pidana juga menjelaskan pandangan hukum merespons fakta-fakta yang tertuang dalam gelar perkara khusus. Baik yang disampaikan terlapor, pelapor, penyidik, laboratorium forensik (labfor), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bahkan, Anam mengaku selaku pihak pengawas eksternal Polri juga diberi kesempatan untuk menggali lebih dalam terkait fakta tersebut. Namun, Anam menyebut tidak bisa membeberkan saran yang disampaikan masing-masing pihak dalam gelar perkara khusus itu.
"Masing-masing pihak sudah memberikan saran, ya tergantungkan Karo Wassidik menyimpulkan saran itu bagaimana," ucapnya.
Adapun gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri, atas permintaan TPUA selaku pelapor. Hadir dalam agenda itu Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi; dan dari pengawas internal hadir Itwasum Polri; Divisi Propam Polri; serta Divisi Hukum Polri. Sementara dari pengawas eksternal, hadir Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
Gelar perkara khusus dimulai pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Kini, semua pihak masih menunggu pengumuman hasil gelar perkara dari Biro Wassidik Polri, apakah hasilnya sama dengan penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yakni ijazah Jokowi asli. (Yon/P-1)