Komplotan Penodong Turis Asal Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap

1 week ago 12
Komplotan Penodong Turis Asal Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi .(Antara)

WARGA negara (WN) Prancis, Marion Parent, 40 dan anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) di Tanggul Pos 6 Pelabuhan kawasan Sunda Kelapa, Muara Baru, Jakarta Utara. Marion ditodong pisau dan diminta uang oleh tiga orang tak dikenal (OTK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi beberapa waktu lalu. Berawal dari korban dan anak perempuannya melakukan aktivitas foto di sepanjang Tanggul Muara.

"Kemudian, salah satu pelaku menghampiri korban, pelaku bersama para pelaku lainnya. Para pelaku ini menawarkan modus membantu korban naik ke atas tanggul untuk mendapatkan spot foto yang bagus," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).

Ade melanjutkan, saat korban naik tanggul dibantu oleh seorang pelaku, terjadi lah penodongan pisau sambil meminta uang oleh pelaku lainnya. Pelaku tersebut memaksa meminta uang menggunakan bahasa Inggris. Korban pun menjawab tidak punya uang.

"Kemudian, saat itu pelaku melihat korban membawa barang berharga berupa kamera dan langsung secara paksa ditarik dari tubuh korban. Setelah itu pelaku kabur," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Lalu, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menerima laporan dari korban langsung menyelidiki. Kurang dari 12 jam, tiga pelaku ditangkap. Para pelaku berinisial AP, UTA, dan TM.

"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di sekitar pemukiman padat di Muara Baru," ungkap Ade Ary.

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksi penodongan pisau dan merampas kamera korban. Kini, ketiganya telah ditangkap dan diperiksa intensif.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita pisau yang ditodongkan ke korban. Namun, kamera korban senilai Rp30 juta belum dipastikan keberadaannya. Sementara itu, tak ada luka-luka dalam insiden ini.

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Yon/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |