
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang tidak mengabulkan permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil yang meninggal dunia maupun korban luka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
"Ketiganya dipecat dari kedinasan militer, meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangan tertulis, Selasa (25/3).
Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Bahari Akbar Adli, dan Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan. Bambang dan Akbar dihukum pidana penjara seumur hidup, sementara Rasfin pidana penjara 4 tahun. Saat agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, oditur juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman pembayaran restitusi bagi terdakwa ke keluarga dan korban.
Diketahui, kasus penembakan tersebut mengakibatkan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya, yakni Ramli, mengalami luka tembak berat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga dan korban menghitung restitusi yang dituntut ke tiga terdakwa. Bambang, misalnya, dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209,633 juta dan Rp146,354 juta kepada Ramli.
Sedangkan Akbar dan Rafsin sama-sama dituntut membayar restitusi ke ke keluarga Ilyas sebesar Rp147,133 juta serta Rp73177 juta kepada Ramli. Meski secara formal menerima permohonan restitusi tersebut, majelis hakim tidak dapat mengabulkannya dengan sejumlah pertimbangan.
Atas putusan tersebut, Komnas HAM berharap agar restitusi untuk korban perlu dipertimbangkan di masa depan. Kendati demikian, Uli mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim.
Adapun salah satu alasan tidak dikabulkannya permohonan restitusi yang dikemukakan hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman adalah karena para terdakwa telah dituntut pidana penjara maupun dipecat dari dinas kemiliteran.
"Dengan demikian majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat," terang hakim Arif. (H-3)