
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah ditetapkan oleh Komnas HAM.
“Komnas HAM mendorong pelaksanaan pengadilan HAM atas 16 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya pada Kamis (12/6).
Selain itu, Anis menyinggung terdapat satu peristiwa pelanggaran HAM berat yang masih dalam proses kasasi, yakni peristiwa Paniai.
“Yang belum ditindaklanjuti 13 (kasus), satu kasus masih proses kasasi,” ungkapnya
Anis menjelaskan, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan melaksanakan kolaborasi penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui litigasi dengan penguatan fakta peristiwa dan pembuktian.
Selain itu, Anis menyampaikan pihaknya akan menguatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, khususnya dalam bidang kolaborasi hukum dan penanganan pelanggaran HAM berat. Hingga, tindak lanjut terhadap beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat, terutama Peristiwa Munir dan Bumi Flora.
Untuk diketahui, 13 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah diselidiki Komnas HAM yakni:
- Peristiwa pembantaian 1965-1966
- Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985
- Peristiwa Talangsari 1989
- Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan II 1998-1999
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Penghilangan Paksa 1997-1998
- Peristiwa Wasior 2001
- Peristiwa Wamena 2003
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA 1999
- Peristiwa Jambu Keupok 2003
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya 1989-1998
- Timang Gajah Bener Meriah, dan Aceh 2000-2003. (P-4)