Komisi XII DPR RI Sidak SPBU: Tidak Ada Pertamax Oplosan

2 weeks ago 14
 Tidak Ada Pertamax Oplosan Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Hariyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Pertamina Cibubur.(Antara)

Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Hariyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Cibubur, Kamis (27/2). Itu dilakukan untuk memastikan tidak ada Pertamax oplosan seperti yang dikhawatirkan publik dalam beberapa hari terakhir. 

Dalam sidak itu, Bambang juga mendorong agar dilakukan uji lab atas produk BBM RON 92, Pertamax milik Pertamina. Dia juga meminta agar hasil uji lab itu dipublikasikan untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan masyarakat pada Pertamina. 

“Kalau prosesnya di lab, kita tidak bisa melihat. Tapi hasilnya pasti dirilis, diumumkan terbuka. Kita tunggu hasil pengujiannya, semoga bisa keluar secepat mungkin, besok pagi. Katanya yang akan rilis nanti Pak Menteri (Menteri ESDM) sendiri,” kata dia. 

Bambang menerangkan, sejatinya praktik uji lab untuk memastikan kesesuaian produk BBM telah dilakukan sejak dulu. Pengujian itu dilakukan secara berkala dan acak oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). 

“Jadi seluruh produk terkait pengapalan atau pengeluaran produk dari depo, kayak pelumpang, itu sudah melalui proses sertifikasi dari Lemigas. Jadi sebenarnya kalau penanggung jawab terhadap pengawasan produk, quality control produk itu di Dirjen Migas. Itu clear,” jelasnya. 

Dia juga mendorong jika nantinya kekhawatiran publik perihal BBM oplosan terbukti, maka sanksi dan penegakkan hukum mesti dilakukan tanpa pandang bulu. 

Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan kasus korupsi Pertamina terkait tata kelola minyak yang berujung pada penurunan kepercayaan publik merupakan momentum untuk membenahi regulasi. Menurutnya, revisi Undang Undang Migas perlu direvisi.

“Karena pascakeputusan MK, tahun 2012 sampai sekarang. Belum ada perubahan yang dilakukan. Jadi kita mendorong habis kejadian ini. Biar di situ terang. Siapa penanggung jawab pengawasan. Siapa penanggung jawab hulu, penanggung jawab hilir. Biar clear,” kata dia. 

“Sekarang kan. Ibaratnya masih tumpang tindih. Hilirnya di BPH. Tapi masih dikoordinasikan dengan dirjen. Antara regulator dan eksekutor. Itu beririsan. Nah ini yang harus dibenahi. Salah satu, saya sepakat dengan teman-teman Komisi 12 bahwa ini jadi pintu masuk untuk perubahan revisi undang-undang migas,” pungkas Bambang. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |