
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemerintah harus menjamin sekolah gratis untuk jenjang pendidikan dasar 9 tahun. Bukan hanya untuk sekolah negeri, sekolah swasta juga harus menjadi tanggungan pemerintah karena masuk dalam jenjang program wajib belajar.
Seperti diketahui, MK memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Itu berarti pemerintah harus segera mematuhi putusan tersebut dan melaksanakan putusan terkait pendidikan SD-SMP negeri termasuk swasta tanpa dipungut biaya.
"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Lalu melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.
Lalu menilai putusan MK merupakan langkah yang tepat dan progresif. Dengan putusan tersebut, hak pendidikan seluruh anak Indonesia akan lebih terjamin.
"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi," ucap Lalu.
(MGN/H-3)