
KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lainnya.
“Diharapkan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), mampu mengatasi kendala yang selama ini telah terjadi pada sistem lama (PPDB), mampu mencerminkan prinsip keadilan terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil dan tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu,” ungkapnya, Selasa (4/3).
Lebih lanjut, menurutnya koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu difokuskan kepada kesiapan pelaksanaan aturan, memastikan tidak ada penyalahgunaan jalur tertentu, memastikan bahwa Jalur Afirmasi benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, memastikan bahwa kriteria dalam Jalur Prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan, mengkaji apakah Jalur Mutasi sudah mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lain.
Pemerintah juga dikatakan perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta jika sekolah negeri tidak mampu menampung, sehingga mampu meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
“Pemerintah dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, memberikan insentif yang menerima siswa dengan biaya terjangkau atau kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB, menyediakan bantuan/subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, atau mekanisme lainnya. Perlu adanya mekanisme koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta,” kata dia.
Hetifah juga meminta pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah perlu terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat, misalnya melalui Uji Publik dan Dialog dengan Pemangku Kepentingan, pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat.
“Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi,” tandas Hetifah. (H-3)