
Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica mendesak pemerintah menindak tegas produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang terbukti curang. Desakan itu muncul setelah pemerintah mendapati ada produsen yang menjual Minyakita tidak sesuai dengan takaran.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” kata Cindy melalui keterangan tertulis, Senin (10/3).
Menurut dia, jika pemerintah menemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha. Langkah tersebut diperlukan untuk menimbulkan efek jera sekaligus karena telah merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” kata legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.
Senada dengan Cindy, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengatakan bahwa tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap permasalahan tersebut.
“Kalau yang dicek sama Menteri Pertanian kurang dari 1 liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” kata legislator dapil Jawa Timur VII tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3). Ia menemukan isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya 750-800 mililiter, bukan 1 liter.
“Ini jelas tidak 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai
Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan praktik tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (Ant/E-3)