
ANGGOTA Komisi I DPR RI Machfud Arifin menegaskan bahwa pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait aturan mengenai jabatan sipil bagi militer aktif, belum final dan masih dalam tahap diskusi. DPR akan menyerap aspirasi publik.
“Yang kita perlu antisipasi adalah substansi yang lain yang menjadi sorotan masyarakat luas, yaitu tentang keberadaan TNI yang terlalu diharapkan, yaitu tidak terlalu masuk pada semua lini kegiatan civil society,” ujar Machfud, melalui keterangannya, Minggu (9/3).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan bahwa revisi terhadap UU TNI harus mempertimbangkan keseimbangan antara peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan batasan dalam ranah sipil. Masyarakat luas juga diharapkan berpartisipasi dalam memberi masukan terhadap revisi RUU tersebut.
“Ada pembatasan seperti di Undang-Undang sebelumnya. Tetapi mau ditambahkan, silakan boleh saja. Tetapi tergantung nantinya dalam putusan, dalam undang-undang yang akan diputuskan nantinya,” tambahnya.
Ia mengatakan Komisi I DPR menerima berbagai masukan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat, sebelum mengesahkan RUU tersebut sehingga, keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil pembahasan yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip demokrasi.
"Hal ini masih dalam pembahasan. Itu belum final. Tetapi kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat secara luas," tutupnya. (H-4)