
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menyoroti temuan Indonesian Audit Watch (IAW) terkait potensi kerugian negara akibat praktik kuota internet hangus yang tidak tercatat secara akuntabel oleh operator layanan mencapai Rp63 triliun per tahun.
Okta mengatakan, praktik hangusnya kuota internet yang sudah dibayar penuh oleh masyarakat bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Langkah Tegas?
Untuk itu, anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi temuan tersebut.
“Saya sangat prihatin atas temuan ini. Kuota internet yang sudah dibeli masyarakat adalah hak yang tidak boleh hilang tanpa jejak. Ini bukan semata masalah teknis, ini soal transparansi dan keadilan. Negara tidak boleh diam,” ujar Okta dalam keterangannya pada Senin (9/6).
Perlu Audit?
Di samping itu, legislator dari Dapil Banten III ini menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota oleh para penyedia layanan, khususnya yang berada di bawah kendali BUMN.
“Saya mendorong Kemkomdigi bersama Kementerian BUMN untuk melakukan audit secara terbuka dan menyeluruh. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” katanya.
Kebocoran Sistem?
Okta juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi potensi kebocoran sistemik yang terjadi sejak 2009. Ia juga memastikan akan menjadikan isu ini sebagai bagian dari agenda pengawasan parlemen di sektor komunikasi digital.
“Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas,” ujarnya.
Lindungi Konsumen?
Lebih lanjut, untuk melindungi konsumen digital ke depan, Okta mendesak adanya kewajiban bagi operator untuk menyediakan fitur rollover kuota agar kuota yang tidak terpakai bisa digunakan di periode berikutnya.
“Rollover kuota adalah salah satu cara sederhana tapi berdampak besar. Hak masyarakat jangan terus dikorbankan demi keuntungan sepihak,” pungkasnya. (Dev/P-3)