Kini Koperasi Diberi Kesempatan Mengelola Tambang Mineral

2 weeks ago 17
Kini Koperasi Diberi Kesempatan Mengelola Tambang Mineral Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Yuliantono.(MI/Lina Herlina)

WAKIL Menteri Koperasi, Ferry Joko Yuliantono mengungkapkan, koperasi di Indonesia kini memiliki peluang untuk mengelola tambang mineral setelah disahkannya Undang-Undang Minerba.

Menurutnya, dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa koperasi dapat mengajukan izin untuk mengelola tambang, termasuk mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan studi kelayakan.

Hal ini menjadi langkah penting dalam memberdayakan masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah mereka. Pemerintah telah mempersiapkan informasi terkait hal ini kepada dinas-dinas koperasi di seluruh Indonesia.

"Kami ingin agar koperasi-koperasi di daerah dapat mempersiapkan diri untuk mengurus izin usaha, termasuk rencana eksplorasi dan pengelolaan lingkungan," seru Ferry dalam kegiatan Perhimpunan Organisasi Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/2).

Karenanya, ia pun mendorong masyarakat yang belum membentuk koperasi untuk segera melakukannya agar dapat berpartisipasi dalam pengelolaan tambang yang ada di wilayah mereka.

Hanya saja, lanjut Ferry, untuk permodalan dalam mengelola tambang tidak akan berasal dari pemerintah, melainkan dari anggota koperasi dan pihak ketiga. "Koperasi harus membuktikan bahwa mereka mampu mengelola tambang secara profesional dengan melibatkan tenaga ahli," lanjutnya.

Dan dia percaya bahwa dengan dukungan yang tepat, koperasi dapat menjadi pengelola yang efektif dan efisien dalam sektor tambang.

Karena hak untuk mengelola tambang harus diberikan kepada koperasi, bukan hanya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan usaha lainnya. "Mengapa hanya BUMN yang boleh mengelola tambang? Koperasi juga berhak untuk mengelola sumber daya alam di negaranya sendiri," tegasnya.

Dengan adanya Undang-Undang Minerba, kesempatan ini akhirnya terbuka bagi koperasi untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam. "Banyak masyarakat yang tinggal di wilayah yang kaya akan sumber daya alam, tetapi mereka belum merasakan manfaatnya. Dengan adanya koperasi, diharapkan mereka dapat lebih terlibat dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang," ujarnya.

Sehingga, Kementerian Koperasi akan memberikan dukungan melalui lembaga pengelola dana bergulir dan kerja sama dengan pihak ketiga. "Kami akan membantu koperasi dalam memperkuat permodalan dari sumber keuangan anggota dan pihak ketiga," tekannya.

Yang pada kegiatan Himpuni tersebut, Ferry mengatakan, jika dengan dukungan dari para ahli yang ada dalam Himpuni, dia sangat yakin koperasi dapat meningkatkan profesionalitas dan efektivitas dalam pengelolaan tambang. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |