Sengketa Empat Pulau, Muzakir Manaf Siap Bawa Persoalan ke Meja Presiden

13 hours ago 5
Sengketa Empat Pulau, Muzakir Manaf Siap Bawa Persoalan ke Meja Presiden Gubernur Aceh Muzakir Manaf .(Metrotvnews/Fajri Fatmawati-HO)

GUBERNUR Aceh Muzakir Manaf alias Mualem tetap akan berusaha mempertahankan klaim atas empat pulau yang ditetapkan sebagai bagian dari Sumatra Utara (Sumut) melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia pun akan membawa persoalan ini hingga ke meja Presiden Prabowo Subianto untuk mencari penyelesaian.

"Kita akan bahas dengan Mendagri dulu. Langkah terakhir dengan Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), jika semuanya tidak mempan dan saya yakin beliau komitmen seperti itu," kata Mualem, Sabtu (14/6).

Sebelum melibatkan Presiden, Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai pendekatan, mulai dari kekeluargaan hingga administratif dan politis untuk menyelesaikan sengketa ini. "Kita akan lakukan pendekatan secara kekeluargaan, dan juga administrasi dan politik," ujarnya.

Rencananya, pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dijadwalkan pada Rabu (18/6) mendatang. "Sudah ada form keberatan juga disiapkan," ucapnya.

Form itu memuat beberapa poin, di antaranya menyatakan pulau tersebut hak Aceh dengan bukti yang ada. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan menjelaskan bahwa secara historis dan geografis keempat pulau itu milik Aceh.

"Poinnya yang pertama itu hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, secara penduduk hak kita, secara geografi juga hak kita. Itu saja yang kita pertahankan," jelasnya.

Sebelumnya, sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir. Konflik ini semakin menguat setelah Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumut.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. (MGN/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |