
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi Undang-Undang No.7/2017 tentang (UU) pemilihan umum (Pemilu) dan Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebab, menurut Afif penyusunan regulasi akan mempengaruhi kinerja teknis KPU ke depan.
“Itu realitas ke depan, tantangannya adalah impitan yang sangat dekat. Padahal untuk mempersiapkan itu 20 bulan,” kata Afif dalam keterangannya pada Minggu (4/5).
Afif menjelaskan, jika regulasi teknis untuk pemilu maupun pilkada lebih cepat dibahas, pihaknya punya waktu yang cukup untuk penyusunan aturan teknis KPU yang lebih komprehensif.
Kendati demikian, Afif memastikan jajarannya siap untuk melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada selanjutnya lebih baik lagi. Meski, hingga saat ini belum terlihat waktu yang pasti terkait kapan pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dilakukan.
“Kalau di sisi kami (KPU sebagai penyelenggara pemilu), kami siap saja melaksanakan tahapan-tahapan,” tuturnya.
Selain itu, Afif menekankan desain waktu keserentakan Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama pada 2024, harus ditinjau ulang oleh DPR selaku pembuat undang-undang.
“Salah satu yang menjadi refleksi (tersebut) tidak hanya di penyelenggara saya kira, tapi juga di banyak usulan teman-teman yang lain,” tuturnya.
Dia memaparkan bahwa salah satu dampak dari keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024 adalah menyebabkan beban kerja penyelenggara pemilu yang sangat besar sehingga sulit untuk menangani persiapan teknis secara terfokus.
“Itu di antaranya adalah soal himpitan yang kalau bisa tidak terlalu mepet antara pelaksanaan pemilu serentak dengan pilkada serentak,” ungkapnya.
Afif menjelaskan beban yang dialami para penyelenggara pemilu maupun pilkada, bukan hanya terletak pada pelaksanaannya saja, tapi juga soal penyusunan regulasi teknis.
“Tentu ini butuh pengaturan dan juga pengetahuan teknisnya sebagai refleksi, karena kemarin belum selesai pemilunya tahapan pilkadanya sudah berjalan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Afif berharap agar DPR memperhatikan dampak-dampak lain yang harus dihitung. Ia juga meminta agar pembuat kebijakan mengkaji wacana pelaksanaan pemilu dan pilkada agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda.
“Dari sisi catatan penyelenggara ini, harus juga kita lakukan dengan catatan penyelenggara yang lain, serta misalnya kemudian juga para pengamat dan praktisi dalam konteks bagaimana idealnya pemilu serentak ini kita selenggarakan,” tukas Afif. (H-4)