
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran tiga mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu penelusuran yakni adanya kemungkinan mereka diperintah orang lain, dalam pengadaan laptop ini.
“Bahwa dalam kapasitas sebagai stafsus, konsultan, tenaga ahli ya, tenaga ahli teknis, nah itulah yang akan digali perannya, perbuatan dari ketiga ini seperti apa, ada kaitannya dengan orang lain atau tidak?” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli mengatakan, stafsus biasanya bekerja atas perintah atasannya. Kini, penyidik mendalami sosok yang memerintah bekas anak buah Nadiem itu. “Apakah itu bagian dari tugasnya sampai seperti apa? Nah, lalu siapa yang perintahkan? Apa yang menjadi hasil dari tugasnya?” ucap Harli.
Harli belum bisa memerinci hasil analisis penyidik soal keterlibatan tiga bekas anak buah Nadiem itu. Kejagung memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-1)