
KEMENTERIAN Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan hutan Raja Ampat, Papua. Hal itu menyikapi meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di wilayah tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan arahan tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
Hingga saat ini, katanya, terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada 2020 dan 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, menteri kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," ujar Ade dalam keterangannya, Jumat (6/6).
Raja Ampat dinilai sebagai ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi. Karena itu, kata Ade, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan ini.
Langkah itu sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.
“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” pungkas. (H-2)