
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 sudah dijalankan dengan sangat baik di level pusat dan daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa sosialisasi kebijakan SPMB sudah dilakukan cukup intensif oleh tim pusat maupun tim UPT Kemendikdasmen di provinsi yaitu 34 kantor Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) / Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di seluruh Indonesia kepada pemerintah daerah kabupaten, kota dan provinsi.
“Sudah dilakukan pembentukan tim wali wilayah oleh BBPMP/BPMP di setiap pemerintah daerah serta pertemuan koordinasi dan pendampingan langsung terkait tahapan sistem penerimaan murid baru,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (5/4).
Lebih lanjut, tim wali wilayah tersebut juga turut membantu penyusunan perencanaan teknis seperti penetapan wilayah, penetapan daya tampung, hingga pembuatan juknis di masing-masing daerah.
Terdapat tidak tahapan dalam SPMB yaitu perhitungan daya tampung sekolah (ketersediaan daya tampung dan pelibatan sekolah swasta), penetapan daya tampung dan wilayah penerimaan murid baru, serta juknis SPMB Daerah dalam bentuk peraturan daerah.
“Mayoritas Pemda sudah menuntaskan sebagian tahapan awal yaitu perhitungan daya tampung dan penetapan wilayah,” ujar Gogot.
Menurutnya, kesiapan tiap pemerintah daerah untuk mengimplementasikan SPMB bervariasi. Data per 25 Maret 2025 menunjukkan bahwa 26 Pemprov dan 375 kab/kota sudah menetapkan daya tampung dan pembagian wilayah rayonisasi SPMB.
Kemudian, 36 Pemda sudah menyertakan draft rancangan juknis SPMB, menyertakan draft rancangan juknis SPMB dan seluruh Pemda melaporkan bahwa juknis SPMB masih dalam proses drafting dengan target selesai minggu kedua April 2025.
Pelaksanaan SPMB diharapkan mulai pada awal Mei dan penetapan siswa baru paling lambat awal Juli 2025. Adapun beberapa pemda yang telah melakukan kerja sama dengan sekolah swasta serta antar pemerintah daerah untuk wilayah perbatasan (tetangga), antara lain DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Kalimantan Barat.
“Dengan kondisi tersebut, secara keseluruhan pemerintah daerah cukup siap untuk memulai SPMB di tahun ajaran 2025/2026. Kemendikdasmen baik tim pusat maupun melalui BBPMP/BPMP akan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi lanjutan agar semua proses, mulai penetapan juknis, aplikasi daring/luring, penetapan daya tampung dan penetapan juknis sampai pelaksanaan SPMB dan pascapelaksanaan SPMB dapat diselesaikan dengan tuntas,” urai Gogot.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menekankan bahwa SPMB ini tidak boleh memunculkan ruang untuk terjadinya praktik kecurangan.
“SPMB ini harus diawali dengan pendataan calon murid dan daya tampung sekolah. Tugas pemda adalah memastikan jumlah calon murid dan daya tampung harus seimbang, jangan sampai kurang. Jika daya tampung minim, lalu calon murid banyak yang tak tertampung, maka ini sudah dipastikan potensi terjadi kecurangan,” tegas Ubaid.
Selain itu, dia berharap jika daya tampung sekolah negeri kurang, pemda harus melibatkan sekolah swasta dalam sistem SPMB online. Pemda harus membuat peraturan daerah terkait dengan penyediaan bangku sekolah dengan melibatkan sekolah/madrasah swasta.
“Sebab jelas daya tampung sekolah negeri ini pasti kurang. Jika ini tidak diperhitungkan dengan baik, praktik kecurangan, cuci rapor dan jual beli kursi pasti kembali marak,” tandasnya. (H-3)