
Kementerian Agama menyambut positif rencana pelaksanaan Penilaian Hak atas Pendidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu merupakan komitmen dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan bebas diskriminasi.
“Komnas HAM adalah cermin bagi kami. Dengan penilaian ini, kami bisa melihat di mana letak kekuatan dan kelemahan untuk terus memperbaiki kualitas layanan pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan yang menjangkau semua kelompok masyarakat,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam keterangan resmi, Rabu (16/7).
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag. Hal itu termasuk aspek keadilan dalam pemenuhan anggaran bagi madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Menurutnya, lembaga-lembaga pendidikan keagamaan ini masih kurang mendapat perhatian, terutama dari sisi pendanaan negara.
“Madrasah dan pesantren itu ada sebelum bangsa ini ada. Bahkan di makam-makam pahlawan, mayoritasnya adalah alumni madrasah dan pesantren. Tapi giliran sudah merdeka, malah madrasah dan pesantren kurang mendapatkan pendanaan yang memadai dibanding lembaga pendidikan umum,” tegasnya.
Menag berkomitmen untuk terus menyuarakan pentingnya keadilan anggaran pendidikan agar lembaga-lembaga pendidikan keagamaan mendapat perhatian yang setara. Pasalnya kontribusinya telah terbukti dalam membentuk karakter dan kemajuan bangsa.
Kemenag menjadi salah satu dari tujuh kementerian yang terpilih untuk dinilai oleh Komnas HAM tahun ini. Penilaian akan mencakup berbagai aspek, termasuk struktur kebijakan, pelaksanaan program pendidikan, dan pemenuhan hak pendidikan bagi kelompok rentan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, fokus penilaian meliputi satuan pendidikan di bawah Kemenag, seperti pondok pesantren, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan pendidikan keagamaan sederajat. Penilaian akan mencakup aspek keselarasan kebijakan, tantangan implementasi, serta upaya perlindungan terhadap hak atas pendidikan.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Putu Elvina menambahkan, penilaian dilakukan dengan mengacu pada 10 indikator, termasuk prinsip non-diskriminasi, ketersediaan sarana pendidikan, dan akses bagi kelompok rentan seperti anak berkebutuhan khusus dan masyarakat adat. (Ifa)