
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan enggan berpolemik soal pernyataan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Nadiem mengatakan pengadaan laptop Chromebook yang perkaranya ditangani penyidik Kejagung sesuai aturan.
Menurut Harli, pihaknya menghormati penjelasan dan pendapat Nadiem terkait proses pengadaan laptop tersebut lewat konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/6), di kawasan Jakarta Selatan. Namun, ia mengingatkan bahwa penyidik JAM-Pidsus memiliki penilaian tersendiri untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan itu.
"Kita juga tidak boleh berpolemik. Bahwa yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Sejauh ini, Harli mengatakan pihaknya juga belum memanggil Nadiem sebagai saksi. Menurut Harli, Kejagung tidak akan menanggapi bantahan Nadiem sebagaimana yang dipaparkan lewat konferensi pers, kemarin. Salah satu yang ditegaskan Nadiem adalah bahwa sasaran pengadaan laptop Chromebook adalah untuk daerah non 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
"Sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar, soal pendapat-pendapat yang diberikan di luar. Kami tentu fokus, penyidik fokus pada fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan ini," jelasnya.
Nadiem juga mengatakan, uji coba laptop bersistem operasi Chromebook untuk daearh 3T dilakukan oleh menteri sebelumnya. Namun, saat ia memimpin Kemendikbud-Ristek, pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook ditujukan untuk daerah yang sudah terakses dengan internet.
"Kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai," terang Harli. (H-4)