
AKTIVITAS pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi salah satu motor utama pembangunan ekonomi daerah. Provinsi ini bahkan tercatat sebagai penyumbang signifikan terhadap pendapatan negara dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, di balik geliat pertumbuhan ekonomi tersebut, muncul persoalan serius terkait dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan yang memicu keprihatinan publik.
Dalam aksi demonstrasi yang digelar baru-baru ini, Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Zona III Jakarta, La Ode Zoe Tumada, menyoroti potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi di sektor tambang nikel, khususnya di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Ia mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
PT Cinta Jaya, salah satu perusahaan pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di kawasan Blok Mandiodo, menjadi sorotan utama. La Ode Zoe Tumada meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk memeriksa pemilik perusahaan yang disebut bernama Yunan.
Yunan diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp5,7 triliun, mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Zoe juga menyampaikan kekhawatiran atas proses penyelidikan yang dinilainya tertutup dan rentan terhadap konflik kepentingan.
Ia menyinggung adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ramiel Jesaja, dan Windu Aji Susanto dari PT Lawu Agung Mining, yang kini telah berstatus tersangka.
Selain itu, ia mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap Yunan, yang disebut memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk dalam pengelolaan dokumen serta jetty pemuatan nikel.
"Kami mendesak agar Yunan segera ditetapkan sebagai tersangka utama karena diduga menikmati langsung hasil dari dugaan tindak pidana tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Tuntutan ini diperkuat oleh pernyataan terpidana Agus Salim, kuasa direktur PT Cinta Jaya, yang mengaku hanya menjalankan perintah dari Yunan.
La Ode Zoe Tumada juga meminta Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana dari rekening milik Yunan yang diduga kuat menjadi jalur penerimaan dana hasil kejahatan.
Selain itu, ia menuntut agar pihak kejaksaan turut menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat daerah seperti Sekretaris Daerah Konawe Utara, Kepala Dinas ESDM Sultra, dan Kepala Dinas Kehutanan Sultra, yang menurutnya telah diperiksa namun belum jelas tindak lanjut hukumnya.
Ia menegaskan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk komitmen moral untuk mengawal penegakan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami tidak akan mundur, bahkan bila harus berkorban demi terciptanya keadilan dan pemberantasan korupsi di negeri ini,” ujarnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Agung dan pemilik PT Cinta Jaya belum berhasil ditemui untuk memberikan konfirmasi. (RR/E-4)