Jakarta, CNN Indonesia --
Advokat Marcella Santoso dituntut dengan pidana 17 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2) sore.
Jaksa juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp21.602.138.412.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun," ungkap jaksa.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Marcella dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif. Perbuatan Marcella disebut juga telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi dari advokat.
Marcella selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ucap jaksa.
Marcella dinilai telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU KUHP.
Marcella diproses hukum atas tuduhan menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.
Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lain yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Marcella, Ariyanto serta M. Syafei juga dituduh melakukan pencucian uang.
Menurut jaksa, Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar. Dia disebut menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang diduga hasil korupsi dengan perolehan yang sah.
"Berupa uang dalam bentuk dolar Amerika yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan legal fee sebesar Rp24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.
"Dengan maksud untuk memengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu antara lain menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah," tambah jaksa.
Sedangkan M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411.698.223.
(ryn/dal)

10 hours ago
3

















































