Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 week ago 6
Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Dilimpahkan ke Kejaksaan Tersangka Aipda Robig Zaenudin saat menjalani rekonstruksi kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, beberapa waktu lalu .(MI/Akhmad Safua)

KASUS penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan korban Gamma Rikzkynatta Oktavandi meninggal dunia dan dua rekannya luka tembak dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka Aipda Robig Zaenudin, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dipindahkan penahanan dari perempatan khusus Polda Jawa Tengah ke Rutan Kelas 1 Semarang.

Pantauan Media Indonesia, Kamis (6/3), Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga mengakibatkan korban Gamma Rikzkynatta Oktavandi meninggal dunia dan dua rekannya AD,17, dan SA,16 luka tembak tampak menutupi wajah dengan masker. Ia tertunduk ketika digiring petugas propam dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah memasuki bus tahanan.

Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang tersebut dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, setelah berkas dan barang bukti (tahap II) diterima jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang.

"Hari ini kita limpahkan berkas perkara dan tersangka penembakan siswa SMKN 4 Semarang tahap kedua ke kejaksaan," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Kamis (6/3).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sarwanto, mengatakan setelah proses tahap II, tersangka akan digelandang ke Rutan Kelas I Semarang untuk penahan selama 20 hari ke depan. "Kami juga masih menunggu sejumlah barang bukti yang ada di kepolisian," ujar dia.

Sedangkan barang bukti seperti sepeda motor warna biru milik tersangka Robig Zaenudin, lanjut Sarwanto, juga motor warna hitam milik korban penembakan dan motor lainnya berinisial AD sudah diserahkan dan diamankan tim pengelolaan barang bukti Kejari Kota Semarang.

Sebelumnya, kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang di depan Alfamart Jalan Candu Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menyita perhatian publik, karena dipenuhi dengan berbagai kontroversi.

Tersangka Robig telah menjalani sidang etik dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, dia tidak terima putusan pemecatan itu dan mengajukan banding. (AS/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |