Kamajaya Dorong Revisi UU Jasa Konstruksi untuk Perkuat Regulasi dan Industri

2 weeks ago 20
Portal Kabar News Sekarang Jitu Terpercaya
Kamajaya Dorong Revisi UU Jasa Konstruksi untuk Perkuat Regulasi dan Industri Seminar Nasional Revisi Undang-undang Jasa Konstruksi.(Dok.Kamajaya)
Kamajaya Dorong Revisi UU Jasa Konstruksi untuk Perkuat Regulasi dan Industri Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya (Kamajaya) bersama Perkumpulan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Gataki) mendorong agar hasil rekomendasi Seminar Nasional tentang Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dapat diakomodasi oleh DPR RI dan Pemerintah. Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar akademis dalam penyusunan revisi undang-undang guna memperbaiki sektor konstruksi nasional. "Rekomendasi Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi ini hasil kolaborasi dari berbagai kalangan. Harapannya dapat mendukung perubahan sektor dan industri konstruksi di Indonesia yang lebih baik di masa kini dan masa mendatang," kata Ketua Umum GATAKI dan Kamajaya Desiderius Viby Indrayana dikutip dari siaran pers, Jumat (21/2). Menurut Viby, ada beberapa poin penting yang harus masuk dalam revisi UU Jasa Konstruksi, seperti penegakan sertifikasi tenaga kerja, harmonisasi regulasi lintas sektor, penyelesaian sengketa yang lebih efektif, serta perlindungan bagi usaha kecil dan mikro di industri konstruksi. Selain itu, adaptasi terhadap perkembangan teknologi menjadi perhatian utama. "Kami ingin regulasi ini mampu menjawab tantangan global dengan kebijakan yang tidak hanya protektif bagi pelaku usaha lokal, tetapi juga tetap kompetitif," ujar Viby. Lebih lanjut, penguatan aspek keberlanjutan serta perlindungan hak pekerja juga masuk dalam rekomendasi. "Kami menyoroti perlunya standardisasi dalam pengadaan berbasis teknologi serta sistem informasi jasa konstruksi yang lebih terintegrasi," ujar Ketua Umum DPN INKINDO Erie Heryadi. Praktisi hukum konstruksi Finsensius Mendrofa menambahkan, revisi ini harus memastikan tidak ada tumpang tindih kebijakan antara kementerian dan lembaga terkait. "Perlu dibentuk forum lintas kementerian yang dapat mengawal proses harmonisasi regulasi," kata dia. Ahli Manajemen Konstruksi Kementerian PU Iwan Suprijanto menegaskan pentingnya regulasi yang mendukung adaptasi terhadap tantangan global. "Kita harus merancang kebijakan yang lebih fleksibel namun tetap melindungi kepentingan nasional," ujarnya. Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) periode 2024-2027 Agus Taufik Mulyono menekankan perlunya penguatan sistem sertifikasi profesi dalam industri konstruksi. "Harmonisasi aturan terkait sertifikasi akan meningkatkan standar dan kompetensi tenaga kerja," jelasnya. Sementara itu, Insannul Kamil dari Kadin Indonesia menekankan pentingnya keberlanjutan dalam revisi undang-undang ini. "Sektor konstruksi harus lebih berorientasi pada pembangunan yang ramah lingkungan dan efisien," kata dia.
Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |