Jurnalis di Lalu Dipersulit saat Lapor Pencurian, Kapolsek Janji Perbaiki Pelayanan

1 week ago 6

SEBUAH rumah di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi sasaran pencurian, Kamis (6/3) dini hari. Rumah tersebut milik seorang jurnalis, Amat Banjir.

Pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp17 juta, kartu identitas, serta tabung gas. Seusai kejadian, Amat mendatangi Polsek Palu Selatan sekitar pukul 09.00 Wita untuk melaporkan peristiwa tersebut. Sesampainya di pos penjagaan, tiga petugas menyarankannya menuju ruang reskrim. Namun, saat tiba di sana, respons yang diterimanya justru membingungkan. "Ada apa, Kanda?" tanya salah satu anggota reskrim. "Rumah saya dijebol, beberapa barang berharga hilang," jawab Amat.

Alih-alih langsung diproses, Amat justru diminta kembali ke bagian depan untuk melapor. Saat ia menjelaskan bahwa dirinya telah diarahkan ke reskrim, petugas hanya meminta duduk tanpa menyediakan kursi. "Kalau mau melapor, bawa saksi. Uang yang hilang itu uang istri bapak," ujar petugas.

"Uang istri saya kan uang saya juga," balas Amat.

Namun, petugas tetap meminta agar istrinya ikut datang sebelum laporan bisa diproses. Merasa tidak mendapat respons yang diharapkan, Amat pun memutuskan pulang.

Tak lama setelah itu, patroli polisi datang ke lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi rumah yang dibobol. Salah satu petugas menyarankan korban untuk membuat laporan terlebih dahulu, yang justru sebelumnya mengalami kesulitan saat hendak melapor.

Kapolsek Palu Selatan, AK Atmaji Sugeng Wibowo, memberikan klarifikasi terkait kebingungan dalam proses pelaporan.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Amat. Kebetulan saat itu saya sedang menghadiri rapat di polres. Mohon maaf atas kendala yang terjadi, sebenarnya bukan maksud untuk mempersulit atau saling melempar tanggung jawab. Prosedur yang benar, Pak Amat diarahkan ke reskrim terlebih dahulu untuk konfirmasi data, baru kemudian laporan dibuat di bagian penjagaan," jelasnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperbaiki teknis pelayanan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang. (TB/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |