Jokowi Dorong Kasus Korupsi Pertamina Diproses Hukum

1 week ago 7
Jokowi Dorong Kasus Korupsi Pertamina Diproses Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.(MI/Widjajadi)

PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mendorong kasus korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 - 2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun pada 2023, untuk diproses hukum.

"Kalau sekarang ada masalah, dari 2018 sampai 2023, ya diproses saja sesuai proses hukum yang ada, siapapun (yang terlibat)," tegas Jokowi menjawab wartawan yang meminta komentar terkait kasus korupsi yang melibatkan banyak jajaran direksi di BUMN perminyakan tersebut.

Menurut dia, Pertamina merupakan BUMN yang sangat besar kuat, sehingga manajemen pasti harus kuat di dalam mengelola seluruh proses yang ada. Pada saat ia masih menjabat kepala negara, persoalan manajemen baik itu menyangkut direksi dan komisaris BUMN, sudah melalui tahapan proses panjang, dan semua sudah dilihat oleh Menteri BUMN, Menteri ESDM dan juga proses TPA (tim penilai akhir), baru kemudian masuk meja presiden.

"Semua yang terkait dengan manajamen (Pertamina), sudah melalui proses ya, dari yang namanya itu direksi, dirut lalu pengawasan atau komisaris, semua dipilih lewat proses yang namanya proses TPA. Dan itu sudah dilihat Menteri BUMN dan Menteri BUMN, dan proses TPA, baru kemudian masuk ke saya," kata dia.

Seluruh produk Pertamina yang menurut dia, semua telah diverifikasi, dicek, dan diberi kelayakan untuk dijual oleh BP Migas. "Jadi semua ada proses, produknya dites dan dicek semuanya," katanya.

Namun, lanjut dia lagi, apa pun yang namanya penyelewengan, bisa terjadi di mana saja. Apalagi di perusahaan BUMN besar seperti Pertamina. Karena itu, Jokowi menyarankan agar kasus Pertamina diproses hukum.

Ketika ditanya apakah saat menjabat presiden dia kecolongan dengan kasus Pertamina yang baru terbongkar sekarang, Jokowi mengatakan, dalam sebuah manajemen besar itu ada manajemen kontrol, baik oleh komisaris maupun direksi.

Karena itu, Jokowi menegaskan kalau ada kecurigaan, tentunya sudah dia gebuk dahulu saat menjabat. "Ya kalau ada kecurigaan pasti sudah saya gebuk dulu," tukas dia.

Menurut Kejaksaan Agung sendiri sebagaimana penegasan Jaksa Agung Sanitiar Buharnuddin, penyidikan terhadap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun  dalam kurun waktu satu tahun, akan terus dikembangkan.

Dalam penanganan kasus korupsi ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sejumlah teraangka seperti Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |