Jenderal Rizal Dipilih Pimpin Bulog, Panglima TNI: Pengalamannya di Pangan Sudah Terbukti

11 hours ago 5
 Pengalamannya di Pangan Sudah Terbukti Ilustrasi(MI/Usman Iskandar)

PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani merupakan sosok yang tepat untuk menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menurutnya, Rizal memiliki kapabilitas yang telah terbukti dalam sektor pangan dan pertanian.

Agus menyoroti keberhasilan Rizal saat mengemban tugas sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan dari Kementerian Pertanian, khususnya di wilayah Merauke. 

"Mayjen Rizal sekarang di Merauke, jadi kita tugaskan untuk optimal sesi lahan dan sudah berhasil kan kita lihat di Merauke. Jadi sudah eligible lah di bidang ketahanan pangan," ujar Agus usai menghadiri rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).

Sejalan dengan pernyataan Agus, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyampaikan dukungannya terhadap penunjukan Rizal sebagai pimpinan Bulog. "Dia (Ahmad Rizal) sudah sangat mampu, dia adalah Komandan Satgas Ketahanan Pangan jadi memenuhi syarat," ungkap Sjafrie di lokasi yang sama.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengungkapkan bahwa Ahmad Rizal sedang dalam proses pengajuan pensiun dini dari dinas militer, yang merupakan syarat administratif untuk dapat mengisi jabatan di luar instansi TNI. 

"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2, UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-undang TNI," jelas Kristomei dalam keterangan resmi Mabes TNI.

Kristomei juga menyebut bahwa keputusan pemerintah untuk menempatkan Rizal sebagai Dirut Bulog menunjukkan bentuk kolaborasi antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. 

"Pengangkatan ini merupakan bentuk sinergisitas antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis," tuturnya.

Menanggapi adanya pihak yang mempertanyakan prosedur pengangkatan tersebut, Kristomei menegaskan bahwa semua telah mengikuti aturan yang berlaku.

"Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |