
BURON Paulus Tannos bakal menjalani sidang pendahuluan dalam proses ekstradisi awal pekan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap semua proses berjalan lancar.
“Kami optimistis ya, proses ekstradisi DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan lancar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/6).
Keyakinan KPK?
Budi meyakini otoritas penegak hukum Singapura berpihak kepada KPK dalam pemulangan Tannos. Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
“Mengingat kemarin kita melihat putusan dari Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos, sehingga yang bersangkutan hari ini tetap dilakukan penahanan,” ujar Budi.
Maksimalkan Koordinasi?
KPK tidak akan hadir dalam persidangan pendahuluan pada proses ekstradisi Tannos, awal pekan depan. Namun, KPK akan memantau dengan memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura.
“Sejauh ini kami memantau melalui KBRI Singapura. dan tentu juga koordinasi dengan Kementerian Hukum tetap dilakukan,” ucap Budi.
Proses Ekstradisi?
Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buron Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Jalur Diplomatik?
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.
Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-3)